PNS Diduga Rangkap Jabatan Jadi Sekdes Belasan Tahun, Aktivis Serang Timur Desak BKPSDM Lakukan Evaluasi
Serang – Aktivis Serang Timur, Iyan Baduy yang juga menjabat sebagai Ketua LMP Macab Serang, menyoroti dugaan aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai perangkat desa dalam waktu cukup lama.
ASN berinisial AW diketahui saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Menurut Iyan, yang bersangkutan telah menjabat dalam kurun waktu belasan tahun dan statusnya disebut sebagai PNS.
Iyan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, serta perubahan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu, ia juga menyinggung Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur tata kelola pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurutnya, Sekdes diangkat oleh kepala desa dari warga setempat dan pengangkatannya harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat. Sementara itu, untuk Sekdes yang sebelumnya diangkat menjadi PNS berdasarkan regulasi lama, statusnya tetap sebagai ASN dan dapat dimutasi sesuai ketentuan.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur prinsip profesionalitas dan larangan rangkap jabatan bagi ASN, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur peraturan perundang-undangan.
“Jika mengacu pada aturan tersebut, perlu diperjelas dasar hukum yang menjadi landasan AW masih menjabat sebagai Sekdes hingga saat ini,” ujar Iyan.
Iyan menyatakan dalam waktu dekat akan menemui Camat Cikande guna meminta penjelasan terkait dasar administrasi dan regulasi yang digunakan dalam penetapan jabatan tersebut. Ia juga berencana mendatangi BKPSDM Kabupaten Serang untuk meminta klarifikasi resmi.
Selain itu, ia mengaku menerima informasi terkait dugaan pelanggaran disiplin kerja, termasuk soal kehadiran dan kepatuhan terhadap aturan berpakaian dinas. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan kedisiplinan.
Lebih lanjut, Iyan menyebut tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Serang untuk pengawasan internal, bahkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berdampak pada potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Cikande, Camat Cikande, maupun BKPSDM Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi administratif dan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan, agar tata kelola pemerintahan desa dan kepegawaian tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
(Hkz)
