SPPG Gununganten Diduga Salurkan MBG Tak Sesuai Standar, GMBI Minta Evaluasi dan Jika Terbukti Dicoret dari Daftar Mitra
Lebak, Banten – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, menyampaikan sorotan keras terhadap dugaan penyaluran program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sesuai standar bagi ibu hamil di Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Pernyataan tersebut disampaikan King Naga kepada awak media menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait kualitas dan kelayakan MBG yang diterima oleh sejumlah penerima manfaat.
Menurutnya, program MBG merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi kelompok rentan, terutama ibu hamil. Karena itu, pelaksanaannya harus mengacu pada standar yang telah ditetapkan.
“Program MBG ini menyangkut kesehatan ibu dan calon generasi bangsa. Jika benar ada penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, tentu ini harus menjadi perhatian serius dan dievaluasi secara menyeluruh,” ujar King Naga.
Ia juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengelolaan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di wilayah tersebut. Terkait hal ini, King Naga meminta agar semua pihak membuka informasi secara transparan guna menghindari persepsi konflik kepentingan.
“Apabila ada pejabat publik yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program, maka pengawasannya harus dilakukan secara berlapis dan akuntabel. Transparansi penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tambahnya.
GMBI Distrik Lebak, lanjutnya, akan melakukan penelusuran lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap standar program, pihaknya akan mendorong instansi berwenang, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
King Naga juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Kecamatan Cimarga, khususnya Desa Gununganten. Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran serius, maka SPPG yang bersangkutan perlu dipertimbangkan untuk dicoret dari daftar mitra pelaksana dan digantikan dengan pihak yang dinilai lebih profesional dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Gununganten maupun Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(HKz)
