Surat Edaran Gubernur soal Evaluasi Layanan RSUD Jadi Sorotan, Aktivis Desak Implementasi Nyata
Kab. Sukabumi, – Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 32/KS.01.02.04/Dinkes tentang evaluasi kinerja pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi sorotan publik. Edaran tersebut menegaskan bahwa rumah sakit tidak dibenarkan menolak atau menahan pasien dengan alasan ketidakmampuan membayar biaya pelayanan kesehatan.
Poin tersebut dinilai penting, terutama dalam menjamin hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan medis yang layak.
Aktivis sosial Zack Bodrek menegaskan bahwa RSUD harus bersikap objektif dan humanis dalam menangani pasien, khususnya mereka yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan.
“RSUD harus mengedepankan sisi kemanusiaan. Pasien yang tidak memiliki BPJS, terlebih ibu melahirkan, perlu dilayani tanpa diskriminasi,” ujar Zack kepada wartawan.
Koordinator Cendekiawan Sariksa Pasundan (CSP) menilai, substansi surat edaran tersebut perlu disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat. Salah satunya dengan memasang salinan surat edaran di papan informasi rumah sakit agar diketahui pasien dan keluarga.
“RSUD seharusnya memasang salinan surat edaran itu di area publik. Jangan sampai hanya diketahui pejabat internal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya arahan teknis yang jelas kepada pasien terkait prosedur administrasi, termasuk tata cara pengisian formulir dan kelengkapan dokumen.
“Pasien jangan dibiarkan kebingungan saat mengurus administrasi. Harus ada pendampingan yang jelas,” tambahnya.
Menurut CSP, tenaga medis di lapangan, khususnya perawat di ruang pelayanan, juga perlu mendapatkan informasi menyeluruh mengenai kebijakan tersebut guna menghindari miskomunikasi dengan keluarga pasien.
CSP turut mengungkapkan adanya kasus seorang ibu hamil yang hendak melahirkan namun kepesertaan BPJS miliknya terblokir. Proses pengaktifan kembali sedang diurus melalui Dinas Sosial dan sistem SELARAS, namun terhambat karena bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama.
“Dalam kondisi darurat seperti itu, rumah sakit seharusnya tidak kaku. Administrasi bisa menyusul, tapi keselamatan pasien harus diutamakan,” tegasnya.
Pihak CSP menyatakan akan mengajukan audiensi dengan Direktur RSUD serta menyurati Gubernur Jawa Barat agar kebijakan dalam surat edaran tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.
“Kami tidak ingin ada lagi pasien dalam kondisi darurat yang dipaksa membayar tunai hanya karena persoalan administrasi yang terhambat hari libur,” pungkasnya.
( Heri )
