HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tambang Batu Diduga Ilegal di Ciakar Telan Korban, Polisi Pasang Garis Polisi dan Krimsus Turun Tangan

Lebak — Insiden kecelakaan kerja terjadi di lokasi galian batu rakyat di Kampung Sukalaksana, Desa Ciakar, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Seorang pekerja bernama Ubaedi (35), warga Kampung Lebak Masjid RT/RW 001/001 Desa Ciakar, meninggal dunia setelah tertimbun longsoran material batu.

Pihak Polsek Gunungkencana membenarkan kejadian tersebut. Aparat kepolisian langsung melakukan pengamanan awal dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian.

“Ya betul. Lokasi sudah dipasang police line. Rencananya besok akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan oleh Krimsus Polres Lebak. Tim Krimsus juga sudah melakukan pemeriksaan awal di lokasi,” ujar pihak Polsek Gunungkencana saat dikonfirmasi awak media.

Aktivitas penggalian batu di wilayah tersebut selama ini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menilai kegiatan tersebut diduga belum memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan kerja, sehingga penanganan aparat kepolisian mendapat dukungan dari masyarakat setempat.

Pihak keluarga korban telah menyampaikan Surat Pernyataan kepada Kepala Desa Ciakar. Dalam surat tersebut, keluarga menyatakan menerima peristiwa ini sebagai musibah, tidak mengajukan permintaan visum atau otopsi, serta tidak menempuh tuntutan hukum terhadap pihak mana pun.

Meski demikian, masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan secara menyeluruh, khususnya untuk mengklarifikasi aspek perizinan, pengelolaan tambang, dan tanggung jawab keselamatan kerja, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Sudah ada korban jiwa. Ini harus menjadi pelajaran dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkap salah seorang warga.

Hingga saat ini, Tim Krimsus Polres Lebak masih melakukan pendalaman penyelidikan, pengumpulan data, serta keterangan dari pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

(HKZ)