HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Warga Desak APH Tindak Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Blok Cinunggul, Lebak

 

Lebak – Sejumlah elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menindak dugaan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di Blok Cinunggul, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (27/02/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, tiga orang berinisial D, I, dan S diduga melakukan kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di kawasan lahan milik Perum Perhutani.

Warga menilai, kegiatan penambangan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Selain diduga merusak vegetasi dan mengubah kontur tanah, aktivitas itu juga disebut berada di kawasan hutan produksi.

“Kalau benar tidak berizin, ini bisa berdampak pada kerusakan hutan dan membahayakan lingkungan sekitar,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Masyarakat khawatir, apabila tidak segera ditindaklanjuti, aktivitas tersebut dapat memicu kerusakan yang lebih luas serta berisiko terhadap keselamatan warga di sekitar lokasi.

Sejumlah warga mendesak kepolisian, khususnya Polda Banten, agar melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

“Kami berharap tidak ada pembiaran. Jika memang terbukti melanggar aturan, proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan warga.

Warga juga meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Lebak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah potensi kerusakan hutan yang lebih luas di kemudian hari.

(HKZ)