HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dua Perusahaan di Cicurug Diduga Belum Lengkapi Perizinan, DPRD dan Satpol PP Lakukan Penelusuran

Kab. Sukabumi, Jabar – Dua perusahaan di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, yakni PT Pong Codan Indonesia (eks PT Ginza Cipta Indah) dan PT Kaya Karung Bersama, diduga belum melengkapi perizinan usaha atau memiliki izin yang telah kedaluwarsa.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi. Menindaklanjuti laporan itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., mendelegasikan penanganannya kepada Komisi I.

Komisi I kemudian berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi untuk menelaah dan memverifikasi data yang diterima.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, kedua perusahaan tersebut diketahui belum melengkapi dokumen perizinan atau memiliki izin usaha yang sudah tidak berlaku. Seharusnya, data perizinan perusahaan telah terinventarisasi dengan baik di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menyatakan bahwa persoalan perizinan perusahaan menjadi perhatian serius karena jumlahnya tidak sedikit.

“Sebenarnya perusahaan yang belum memiliki izin lengkap cukup banyak. Data awalnya juga belum seluruhnya terinventarisasi di DPMPTSP,” ujar Iwan, Minggu (1/3/2026).

Ia menambahkan, peran Satpol PP seharusnya berada pada tahap akhir setelah proses administrasi dan pembinaan dilakukan oleh instansi teknis terkait. Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Satpol PP yang telah merespons laporan masyarakat berdasarkan data yang dinilai konkret.

“Saya mengapresiasi kinerja Satpol PP yang telah menindaklanjuti laporan terhadap perusahaan yang diduga tidak berizin,” katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring, pengawasan, serta penindakan terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug pada Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman, didampingi Kepala Seksi PPNS, Ujang Sopian.

DPRD bersama instansi terkait memastikan proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan penertiban administrasi serta kepastian hukum bagi pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.