FJIS Soroti Temuan LHP BPK Soal Kas Daerah Sukabumi, Minta Pemkab Beri Penjelasan Terbuka
Kab. Sukabumi — Forum Jurnalis Independen Sukabumi (FJIS) mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pengelolaan kas daerah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mencatat adanya kas yang penggunaannya telah ditentukan sebesar Rp172,86 miliar. Sementara saldo kas yang tersedia per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp20,17 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp152,69 miliar.
BPK menjelaskan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk membiayai kegiatan lainnya. Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah diminta menyediakan kembali dana pengganti melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua FJIS Harry Akbar mengatakan pihaknya ingin memperoleh penjelasan langsung dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait sumber dana, penggunaan anggaran, serta langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
"Kami ingin mendapatkan penjelasan secara terbuka dan akuntabel mengenai persoalan ini, termasuk bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi BPK," ujar Harry Akbar, Rabu (24/6/2026).
Harry menjelaskan, FJIS sebelumnya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada 21 Juni 2026. Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu kepastian jadwal pertemuan tersebut.
Menurutnya, surat permohonan audiensi yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi belum mendapatkan kepastian. Dalam proses koordinasi, FJIS diarahkan kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari Asisten Daerah I, Sekretaris Pribadi, hingga Asisten Daerah III, namun belum memperoleh jadwal resmi.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terang dan tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat," katanya.
FJIS menilai keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak FJIS masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait permohonan audiensi maupun penjelasan atas temuan BPK tersebut.
(Heri)
