Diduga Abaikan Standar Keselamatan, Penerapan K3 Proyek Revitalisasi SMPN Model Sukabumi Disorot
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait komitmen penerapan standar keselamatan kerja dalam proyek konstruksi. Padahal, penggunaan APD seperti helm keselamatan, sepatu kerja, rompi pelindung, serta perlengkapan keselamatan lainnya menjadi bagian penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja.
Penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi sendiri merupakan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.
Pantauan di lapangan tersebut juga memunculkan sorotan mengenai fungsi pengawasan dalam proyek, baik dari pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, maupun instansi terkait. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengendalian terhadap penerapan standar keselamatan telah dilakukan.
Selain aspek keselamatan pekerja, publik juga meminta kejelasan mengenai pelaksanaan program K3 dalam proyek tersebut, termasuk penggunaan anggaran yang berkaitan dengan perlengkapan keselamatan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah, P2SP, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kurangnya penggunaan APD pada proyek revitalisasi SMPN Model tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna mendapatkan penjelasan dan memastikan langkah evaluasi terhadap penerapan K3 di lokasi pekerjaan.
(Heri/Beng)
