Jelang Lebaran, Bupati Bogor Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi dan Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas
Kab. Bogor – Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor ini menjadi langkah untuk menjaga integritas aparatur serta mencegah potensi penyalahgunaan jabatan selama momentum Ramadan hingga Idulfitri.
(Bupati Bogor Rudy Susmanto terbitkan surat edaran pencegahan gratifikasi dan larangan ASN gunakan fasilitas dinas saat Lebaran. – Ist)
Dalam surat edaran tersebut, seluruh aparatur pemerintah mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga perangkat daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga etika serta mematuhi aturan yang berlaku.
Rudy Susmanto menegaskan bahwa tradisi berbagi dan bersilaturahmi saat hari raya tetap dapat dilakukan selama tidak melanggar ketentuan hukum.
Menurutnya, bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri seharusnya menjadi momentum memperkuat integritas serta memastikan roda pemerintahan berjalan secara bersih dan transparan.
“Ramadan dan Idulfitri harus menjadi momen bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang bersih. Jangan sampai perayaan hari raya justru ternodai oleh tindakan yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan sejumlah poin yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, salah satunya larangan menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, aparatur pemerintah juga dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau bentuk hadiah lainnya kepada masyarakat maupun pelaku usaha, baik secara pribadi maupun dengan mengatasnamakan instansi pemerintah.
Bupati Bogor juga mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama periode hari raya, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
“Fasilitas negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kendaraan dinas pelat merah tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik,” tegasnya.
Dalam edaran tersebut juga dijelaskan bahwa apabila terdapat bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, maka bantuan tersebut dianjurkan untuk disalurkan kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi untuk kemudian direkap dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rudy juga meminta seluruh pimpinan instansi memastikan kepatuhan hukum di lingkungan kerja masing-masing dengan menerbitkan imbauan internal agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Selain itu, pengawasan terhadap potensi pungutan liar juga terus diperkuat melalui kerja sama lintas instansi.
“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih aktif bekerja bersama unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia serta pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan adanya permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh oknum, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, rumah sakit daerah, BUMD hingga pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor.
