Polemik Legalitas Asmaraloka Resto & Cafe Naik ke Tingkat Provinsi, GASI Minta Transparansi Izin
Sampang – Polemik mengenai legalitas Asmaraloka Resto & Cafe yang berdiri di kawasan pesisir Pantai Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru. Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menyatakan membawa persoalan tersebut ke tingkat Provinsi Jawa Timur.
Langkah itu ditempuh setelah GASI menilai penjelasan Pemerintah Kabupaten Sampang belum sepenuhnya menjawab substansi pertanyaan publik terkait kelengkapan perizinan usaha tersebut.
Sebelumnya, DPMPTSP Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa Asmaraloka Resto & Cafe telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, dalam keterangan yang sama disebutkan masih terdapat sejumlah persyaratan dasar yang perlu dikoordinasikan dan dilengkapi oleh pihak pengelola.
Ketua GASI, Achmad Rifa’i, menegaskan bahwa NIB bukan satu-satunya indikator legalitas operasional, terlebih bangunan usaha tersebut berdiri permanen di kawasan pesisir.
“Selain persoalan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut, publik juga perlu mengetahui apakah bangunan itu sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan permanen tanpa PBG berpotensi menimbulkan persoalan administratif,” ujarnya, Selasa (3/3).
Menurutnya, jika memang masih terdapat kekurangan dalam persyaratan dasar, maka keterbukaan terkait izin reklamasi, kesesuaian tata ruang, serta PBG menjadi hal mendasar yang harus dijelaskan secara transparan.
Sebagai tindak lanjut, GASI telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur. Surat tersebut meminta penjelasan terkait status reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di lokasi berdirinya usaha dimaksud.
Dalam suratnya, GASI memberikan tenggat waktu 10 hari kerja untuk memperoleh jawaban tertulis dari pihak provinsi.
Langkah ini menandai eskalasi polemik yang sebelumnya bergulir di tingkat kabupaten. Selain persoalan izin ruang laut, aspek legalitas bangunan melalui PBG dinilai sebagai bagian krusial guna memastikan seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi sebelum operasional usaha berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka mengenai status izin reklamasi maupun PBG Asmaraloka Resto & Cafe, yang diketahui telah diresmikan pada Kamis, 12 Februari 2026.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim)
