Satma AMPI Madina Kritik Desakan Pencairan ADD, Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Mandailing Natal – Pernyataan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Miswaruddin, yang meminta Pemerintah Kabupaten segera mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) periode Januari–Maret 2026 sebelum Idulfitri menuai tanggapan kritis dari kalangan pemuda.
Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menilai desakan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurut Saleh, pencairan dana desa harus tetap mengikuti prosedur administrasi yang berlaku, termasuk penyelesaian dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya.
“Tidak boleh ada logika ‘cair dulu, urusan belakangan’. Dana desa adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat.
Ia menilai alasan kebutuhan menjelang Idulfitri tidak dapat dijadikan dasar untuk melonggarkan aturan dalam tata kelola keuangan desa.
Dorong Disiplin Administrasi Desa
Saleh menegaskan bahwa organisasi yang menaungi para kepala desa seharusnya berperan aktif dalam mendorong kedisiplinan administrasi di tingkat desa, bukan justru meminta pemerintah daerah memberikan dispensasi yang berpotensi menabrak prosedur.
“Jika kesejahteraan perangkat desa menjadi perhatian, seharusnya organisasi kepala desa mendorong anggotanya tertib administrasi sejak awal tahun, bukan baru menyuarakan desakan ketika hari raya sudah mendekat,” katanya.
Soroti Sengketa Informasi Publik
Selain soal pencairan ADD, Saleh juga menyoroti meningkatnya permohonan informasi publik terkait pengelolaan anggaran desa di Mandailing Natal yang disebut belum sepenuhnya ditanggapi oleh sejumlah pemerintah desa.
Ia menyebut beberapa permintaan informasi tersebut bahkan telah berujung pada sengketa yang bergulir ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara terbuka, sengketa informasi berpotensi berlanjut ke proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Di satu sisi ada desakan agar dana desa segera dicairkan, namun di sisi lain masih ada desa yang tidak merespons permintaan informasi publik dari masyarakat. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Dorong Transparansi dan Penguatan Kapasitas Aparatur Desa
Saleh menilai fenomena tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait komitmen transparansi pengelolaan dana desa.
Ia meyakini masih ada aparatur desa yang belum sepenuhnya memahami kewajiban keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian bagi organisasi kepala desa untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan administrasi serta transparansi anggaran.
“Uang negara sekecil apa pun memiliki prosedur yang harus dihormati. Jangan sampai tata kelola keuangan desa rusak hanya karena tekanan politik atau narasi populis,” tegasnya.
Saleh berharap polemik tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan disiplin administrasi dalam pengelolaan dana desa di Mandailing Natal, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik tetap terjaga.
(Magrifatulloh)
