GMBI Audiensi ke Kejari Lebak Bahas Temuan BPK di Dinas PUPR
Lebak – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Dewan Pimpinan Distrik (DPD) Lebak menggelar audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Selasa (14/4/2026).
Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua GMBI DPD Lebak, yang akrab disapa King Naga, dan diterima oleh jajaran Kejari Lebak, di antaranya perwakilan dari Seksi Intelijen, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam pertemuan itu, GMBI menyampaikan aspirasi serta mempertanyakan tindak lanjut atas temuan BPK yang mencatat adanya potensi kerugian keuangan negara pada tahun anggaran 2023 dan 2024 di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lebak.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejari Lebak melalui perwakilan Seksi Datun menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersifat administratif, khususnya dalam proses penagihan, dan tidak berkaitan dengan pemberian perlindungan hukum.
Sementara itu, perwakilan Seksi Pidsus menyampaikan bahwa laporan yang sebelumnya disampaikan GMBI ke tingkat pusat telah diteruskan ke Kejari Lebak dan saat ini tengah dalam proses telaah internal.
“Laporan tersebut akan dibahas lebih lanjut dan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Pihak Kejari juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, GMBI berharap agar proses penanganan temuan tersebut dapat dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Mereka juga mendorong adanya langkah konkret dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah disampaikan oleh BPK.
Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif sebagai bagian dari upaya penyampaian aspirasi masyarakat kepada aparat penegak hukum.
(Hkz)
