Diduga Jual di Atas HET, Harga Pupuk Subsidi di Cileles Lebak Capai Rp180 Ribu per Karung
Lebak – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Tim Investigasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Banten menemukan indikasi pelanggaran tersebut di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kamis (9/5/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pupuk subsidi jenis NPK dijual kepada petani dengan harga berkisar Rp170.000 hingga Rp180.000 per karung. Sementara pupuk jenis urea dipatok sekitar Rp170.000 per karung—angka yang jauh melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua Tim Investigasi LPRI Banten, Risambas, mengungkapkan bahwa temuan pertama diperoleh di kios milik Begud di Kampung Kadubana. Dari hasil konfirmasi, pemilik kios mengaku menjual pupuk NPK subsidi seharga Rp170.000 per karung.
“Pemilik kios menyebut harga dari distributor sudah Rp140.000 per karung, sehingga dijual kembali Rp170.000,” jelasnya.
Temuan kedua ditemukan di kios milik Joni di Kampung Leuwibungur. Saat dikonfirmasi kepada Ibu Ade, pupuk NPK subsidi dijual dengan harga Rp180.000 per karung.
Ketika tim mencoba menawar sesuai HET, respons yang diberikan dinilai kurang pantas. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penjualan di luar ketentuan.
Atas temuan tersebut, LPRI Banten-Jabar berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kementerian Pertanian RI, Dinas Pertanian Provinsi Banten, serta Dinas Pertanian Kabupaten Lebak.
“Kami minta instansi terkait segera turun ke lapangan melakukan inspeksi. Ini menyangkut kepentingan petani. Jika pupuk subsidi dijual mahal, jelas sangat memberatkan,” tegas Risambas.
Ia juga meminta aparat dan dinas terkait bertindak tegas terhadap pihak yang diduga menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadi.
Sebagai perbandingan, berikut rincian HET pupuk subsidi yang berlaku:
- Urea: Rp1.800/kg (Rp90.000 per sak 50 kg)
- NPK Phonska: Rp1.840/kg (Rp92.000 per sak 50 kg)
- NPK Kakao: Rp2.640/kg (Rp132.000 per sak 50 kg)
- ZA: Rp1.360/kg (Rp68.000 per sak 50 kg)
- Organik: Rp640/kg (Rp25.600 per sak 40 kg)
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kios maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Masyarakat berharap laporan ini segera ditindaklanjuti guna melindungi petani dan menjaga stabilitas sektor pertanian.
(HKZ)
