HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Jual Melebihi HET, Pupuk Bersubsidi di Cileles Lebak Tembus Rp180 Ribu Per Karung

Lebak – Tim Investigasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Banten, menemukan dugaan penjualan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (9/5/2026).

Dari hasil penelusuran di lapangan, pupuk bersubsidi jenis NPK dijual ke petani dengan harga berkisar Rp170.000 hingga Rp180.000 per karung. 

Sementara untuk jenis Urea, harganya dipatok Rp170.000 per karung. Harga tersebut jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah.

*Temuan di Dua Kios Berbeda*  

Ketua Tim Investigasi LPRI Banten Risambas menyebut, temuan pertama didapat di kios milik Bpk. Begud di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan. 

Saat dikonfirmasi, Begud mengaku menjual pupuk NPK subsidi seharga Rp170.000 per karung.

“Kata pemilik kios, dia beli dari distributor sudah Rp140.000 per karung untuk jenis NPK. Makanya dijual Rp170.000,” ujar Ketua Tim Investigasi LPRI.

Temuan kedua di Kios Joni, Kampung Leuwibungur, Desa Pasindangan. Saat tim menanyakan harga ke Ibu Ade, istri Joni, pupuk NPK subsidi dijual Rp180.000 per karung.

Ketika tim investigasi menawar apakah bisa dibeli dengan harga Rp120.000 per karung sesuai HET, Ibu Ade justru menjawab dengan nada ketus, “Bikin aja dari tai embe, Rp120 mah,” ucapnya seperti ditirukan tim LPRI.

*LPRI Desak Kementan dan Dinas Pertanian Sidak* 

Atas temuan tersebut, LPRI Banten-Jabar secara resmi akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kementerian Pertanian RI, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, serta para Koordinator Wilayah Penyuluh UPT.

“Kami minta jangan tutup mata. Harus segera sidak ke lapangan. Ini menyangkut kepentingan petani. Kalau pupuk subsidi dijual semahal ini, jelas sangat memberatkan petani,” tegas Risambas Ketua Tim Investigasi LPRI.

Ia mendesak agar aparat dan dinas terkaitnya sigap menindak tegas para penjual yang diduga menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi. 

“Pupuk bersubsidi itu hak petani untuk menekan biaya produksi. Kalau diselewengkan, yang rugi petani. Pengusaha jangan hanya cari untung di atas penderitaan petani,” pungkasnya.

Rincian harga HET pupuk subsidi yang berlaku saat ini, yaitu:

- Urea: Rp1.800 per kg (Rp90.000 per sak 50 kg)

- NPK Phonska: Rp1.840 per kg (Rp92.000 per sak 50 kg)

- NPK Kakao: Rp2.640 per kg (Rp132.000 per sak 50 kg)

- ZA: Rp1.360 per kg (Rp68.000 per sak 50 kg)

- Organik: Rp640 per kg (Rp25.600 per sak 40 kg)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kios maupun dinas terkait terkait dugaan tersebut. Namun, warga berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga kestabilan sektor pertanian di wilayah tersebut.

(HKz)