Diduga Tambang PT BBI Beroperasi di Luar Izin, Aktivis Desak ESDM Banten Ambil Langkah Tegas
Lebak – Dugaan aktivitas pertambangan milik PT Bentonite Banten Indonesia (PT BBI) yang masih berlangsung di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, terus menjadi sorotan publik.
Meski sebelumnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten telah melakukan inspeksi dan menyatakan aktivitas tambang dihentikan, sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan kegiatan penambangan diduga masih berjalan di beberapa titik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berada di luar koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara Pasal 160 mengatur sanksi bagi kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan izin.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga membuka kemungkinan sanksi pidana apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Ketua DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, Kang Sa’id, menegaskan bahwa persoalan ini harus ditindak secara serius oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada indikasi aktivitas di luar izin, ini bukan lagi sekadar pembinaan, tapi sudah masuk ranah penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan pembiaran,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya lebih dari satu titik lokasi tambang yang bermasalah.
“Kalau hanya satu titik yang ditindak, sementara titik lain dibiarkan, tentu menimbulkan pertanyaan publik. Penegakan aturan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan,” tambahnya.
Senada dengan itu, aktivis lingkungan Banten, Koh Ade, mengingatkan bahwa aktivitas tambang di luar izin berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
“Penambangan di luar izin sangat berisiko merusak lingkungan. Jika terbukti, ini bisa masuk pelanggaran pidana lingkungan, bukan sekadar administratif,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak ESDM Banten menyampaikan bahwa aktivitas tambang telah dihentikan pasca dilakukan pembinaan. Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab dugaan adanya kegiatan lanjutan di lokasi lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak PT BBI maupun ESDM Banten terkait dugaan aktivitas tambang di luar izin tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan lingkungan di wilayah tersebut.
(HKZ)
