HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo Disorot, LSM GMBI: Pengembalian Uang Tak Hapus Pelanggaran

Lebak – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan RSUD Adjidarmo kembali menjadi sorotan publik. Laporan resmi terkait kasus tersebut telah disampaikan LSM GMBI Distrik Lebak kepada Inspektorat Kabupaten Lebak pada Selasa (28/4/2026).

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyebut laporan ditujukan kepada oknum berinisial DJ setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat. Ia mengungkapkan, tidak lama setelah laporan diajukan, oknum tersebut diduga mengembalikan sejumlah uang kepada lima orang yang disebut sebagai korban.

“Pengembalian uang tidak menggugurkan perbuatan. Justru hal itu bisa menjadi indikasi adanya pelanggaran. Kami meminta Inspektorat memeriksa semua pihak secara transparan dan objektif,” ujar King Naga, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan, praktik pungli di sektor pelayanan publik, terlebih di fasilitas kesehatan, merupakan tindakan serius yang merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi.

King Naga juga menyinggung komitmen kepala daerah yang sebelumnya menyatakan akan menindak tegas aparatur yang terbukti melakukan pungli. Ia meminta janji tersebut dibuktikan melalui langkah konkret.

“Ini sudah jelas ada dugaan pungli. Tinggal dibuktikan, apakah komitmen itu benar dijalankan atau hanya sebatas pernyataan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Adjidarmo maupun Inspektorat Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara serius dan transparan agar memberikan efek jera, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di Kabupaten Lebak.

(Hkz)