HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

“Jangan Ganggu Tapung Hulu!” Tim Gabungan Polres Kampar Bekuk Residivis Diduga Pelaku Begal Sawit

KAMPAR — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tapung Hulu terus digencarkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Gasak Polres Kampar bersama Tim Opsnal One Piece Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pengancaman dan percobaan begal di kawasan Dusun Panasan, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri SH MH menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Jangan ganggu ketenangan dan ketentraman masyarakat Tapung Hulu. Polri hadir untuk melindungi dan mencintai masyarakat,” tegasnya.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Wismar Susanto alias Ucok, warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/POLSEK TAPUNG HULU/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 6 Mei 2026.

Peristiwa dugaan percobaan begal tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.50 WIB di jalan perkebunan kelapa sawit Dusun Panasan, Desa Senama Nenek.

Berdasarkan keterangan pelapor Sukma Rianti, saat itu dirinya bersama sang suami, Zuhri Afdol, dan rekannya Efriyanto Putra tengah melakukan perjalanan dari Desa Senama Nenek menuju Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah.

Saat melintas di jalan perkebunan sawit, korban merasa dibuntuti oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi. Kedua pelaku kemudian mendekati kendaraan korban sambil melontarkan ancaman.

Korban menyebut salah satu pelaku diduga mengeluarkan benda menyerupai senjata api dan berusaha menghentikan mobil Honda Brio BM 1258 JJ yang mereka tumpangi. Situasi semakin mencekam ketika motor pelaku menabrak bagian depan mobil hingga salah satu pelaku sempat terhempas ke atas kap kendaraan.

Dalam kondisi panik, korban mengaku mengenali salah satu pelaku sebagai Wismar Susanto alias Ucok. Pelaku disebut sempat menodongkan benda menyerupai pistol sambil memaksa korban membuka pintu mobil.

Korban yang ketakutan kemudian menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Setelah mendengar nama salah satu keluarga korban disebut, pelaku diduga panik dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Saat kabur, pelaku juga diduga menyerempet kaki kiri korban hingga mengalami luka bakar.

Usai kejadian, korban langsung kembali ke Desa Senama Nenek dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tapung Hulu.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil visum, satu unit mobil Honda Brio warna silver BM 1258 JJ, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa pelat nomor.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 479 Jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(HKZ)