HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Uang Rp20 Juta Belum Kembali Selama Dua Tahun, Dugaan Kasus Oknum Kades di Lebak Disorot

Lebak – Dugaan persoalan yang menyeret nama Kepala Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, kini menjadi perhatian publik. Perkara tersebut disebut telah masuk dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak.

Kasus ini mencuat setelah pengakuan seorang warga bernama Isma Suandi, warga Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp20 juta.

Menurut keterangan Isma, uang tersebut diserahkan kepada seorang oknum kepala desa berinisial H dengan harapan dapat membantu menyelesaikan tunggakan pembayaran kendaraan roda empat kepada perusahaan pembiayaan.

“Awalnya dijanjikan akan dibantu diselesaikan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Isma kepada awak media.

Isma mengaku persoalan itu telah berlangsung hampir dua tahun tanpa penyelesaian yang pasti. Ia juga menyebut telah beberapa kali mendatangi kediaman yang bersangkutan untuk meminta kejelasan.

Selain itu, menurut pengakuannya, sempat dibuat dua surat pernyataan di atas materai terkait komitmen pengembalian uang dalam jangka waktu tertentu. Namun hingga tenggat waktu yang disebutkan berlalu, pengembalian dana belum terealisasi.

“Sudah ada pernyataan tertulis dan permintaan waktu, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” tambahnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, meminta DPMD Kabupaten Lebak melakukan langkah sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.

Ia menilai aparatur desa harus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Kami berharap persoalan ini ditangani secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Ciginggang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan tersebut.

Sementara itu, publik berharap pihak terkait dapat menindaklanjuti persoalan ini secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.

(HKZ)