Kajang Digerebek! Polisi Ciduk Pria Simpan Sabu 4 Gram, Jaringan Pengedar Diburu
BULUKUMBA — Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Setelah sebelumnya mengungkap kasus narkoba di wilayah Kecamatan Herlang, kali ini aparat kembali menangkap seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu di Kecamatan Kajang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial MD (39), warga Jalan Pelabuhan, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Dusun Kalumpang, Desa Lembang, Kecamatan Kajang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,5758 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi sabu di wilayah Kajang.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim 1 Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Ashar langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Salehuddin, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polisi kemudian mengirim barang bukti beserta sampel urine tersangka ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pengujian.
“Hasil laboratorium menyatakan barang bukti positif mengandung methamphetamine atau sabu. Hasil urine tersangka juga menunjukkan positif mengandung zat yang sama,” jelasnya.
Saat ini, MD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Bulukumba juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
AKP Salehuddin menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bulukumba.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Bulukumba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
(HKz)
