HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kuasa Hukum Ishak Soroti Putusan Praperadilan 41, Desak Pengadilan Tinggi Makassar Bertindak Tegas

Makassar — Kuasa hukum Ishak Hamzah, Andi Salim Agung, mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar untuk menindaklanjuti polemik putusan praperadilan yang dinilai bermasalah, sekaligus memenuhi panggilan terkait penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam keterangannya kepada awak media, Andi Salim Agung menyatakan telah bertemu langsung dengan pimpinan pengadilan dan menilai respons yang diberikan cukup terbuka terhadap laporan yang diajukan.

“Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua. Ini menjadi respons positif atas laporan kami terkait dugaan pelanggaran dalam proses hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut diajukan melalui Poros Rakyat Indonesia sebagai bentuk keberatan atas putusan praperadilan Nomor 41 yang dinilai bertentangan dengan putusan sebelumnya, yakni Nomor 29.

Menurutnya, putusan tersebut menimbulkan polemik hukum karena kerap dijadikan dasar oleh penyidik untuk kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Putusan 41 ini kami anggap tidak sah dan bertentangan dengan regulasi, termasuk melabrak ketentuan PERMA serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Andi juga menyoroti isi BAP terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah pernyataan yang tidak sesuai fakta, termasuk pengakuan hakim yang disebut tidak mengetahui adanya putusan sebelumnya.

“Ini janggal. Bagaimana mungkin hakim tidak mengetahui putusan sebelumnya, tetapi tetap mengeluarkan putusan yang bertentangan?” katanya.

Atas dasar itu, ia mengaku menolak menandatangani BAP yang dinilai tidak akurat dan disusun tanpa pemisahan yang jelas. Ia khawatir hal tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah dirinya membenarkan keterangan yang tidak sesuai kenyataan.

Andi Salim Agung mendesak Pengadilan Tinggi Makassar untuk bersikap tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kliennya, tetapi juga menyentuh integritas sistem peradilan secara keseluruhan.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi praktik mafia hukum maupun mafia tanah,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas penahanan kliennya selama 58 hari tanpa kepastian hukum yang jelas.

“Ini menyangkut hak asasi. Harus ada yang bertanggung jawab atas penahanan tersebut,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Andi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi putusan praperadilan dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

( Hkz )