HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kejari Sukabumi Disorot, Minim Transparansi Penanganan Perkara Tuai Kritik Jurnalis

Kab. Sukabumi, Jabar — Sejumlah jurnalis menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait minimnya keterbukaan informasi publik dalam penanganan perkara. Dalam lima bulan terakhir, akses terhadap data dan perkembangan kasus dinilai semakin terbatas.

Para jurnalis menilai kondisi tersebut tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Kurangnya publikasi disebut terjadi baik pada perkara tindak pidana khusus (Pidsus) maupun tindak pidana umum (Pidum).

Kritik itu mengemuka dalam audiensi antara insan pers dan pihak kejaksaan yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). Dalam forum tersebut, jurnalis secara langsung menyampaikan keberatan atas sulitnya memperoleh informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara.

Perwakilan jurnalis, Isep Panji, menegaskan bahwa transparansi merupakan kewajiban lembaga penegak hukum sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Lembaga penegak hukum wajib membuka informasi yang bersifat publik. Masyarakat berhak mengetahui proses hukum yang berjalan, mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan,” ujar Isep.(29/04).

Ia menambahkan, selama beberapa bulan terakhir, jurnalis kesulitan mengakses data seperti jumlah perkara yang ditangani, progres penanganan kasus, hingga hasil putusan pengadilan. Padahal, sebelumnya Kejari Sukabumi dinilai cukup aktif menyampaikan informasi melalui rilis resmi dan media center.

Tidak optimalnya fungsi media center menjadi salah satu poin yang disoroti. Fasilitas tersebut sebelumnya berperan sebagai kanal komunikasi antara kejaksaan dan publik, namun kini dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, tidak disampaikan secara terbuka perkembangannya.

Jurnalis juga menilai lemahnya keterbukaan informasi dapat menghambat fungsi kontrol sosial media terhadap kinerja aparat penegak hukum. Transparansi, menurut mereka, menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan sistem hukum yang profesional, bersih, dan akuntabel.

Saat ini, Kejari Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Kajari Hanung. Para jurnalis berharap pimpinan segera melakukan evaluasi internal, khususnya pada fungsi kehumasan di bawah Seksi Intelijen.

Mereka juga mendorong agar kejaksaan kembali mengaktifkan media center, meningkatkan intensitas konferensi pers, serta secara rutin menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.

“Kami mendorong keterbukaan yang proporsional dan sesuai aturan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tegas Isep.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan melalui Kasi Datun menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan. Jurnalis berharap langkah konkret segera dilakukan guna memperbaiki sistem keterbukaan informasi di Kejari Sukabumi.

(Evi)