Motor Desa ‘Raib’ Diduga Digadaikan, GEMPAR Lebak Minta Aset Padasuka Diaudit
Kab. Lebak, Banten — Ketua GEMPAR DPC Lebak menyoroti dugaan penggadaian motor roda tiga milik Pemerintah Desa Padasuka yang disebut merupakan aset desa. Dugaan tersebut memicu perhatian publik karena kendaraan operasional desa seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat dan aktivitas pemerintahan desa.
Informasi yang beredar menyebutkan kendaraan roda tiga itu diduga sudah tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah desa dan disebut telah digadaikan kepada pihak lain. Menyikapi hal tersebut, Ketua GEMPAR DPC Lebak mendesak pemerintah desa segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami meminta ada penjelasan resmi terkait keberadaan aset desa tersebut. Jangan sampai aset yang dibeli menggunakan anggaran negara justru disalahgunakan,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak kecamatan hingga inspektorat daerah segera melakukan penelusuran apabila kendaraan tersebut benar tercatat sebagai aset inventaris desa.
Menurutnya, jika dugaan itu terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa.
Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, kasus tersebut juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik berharap persoalan tersebut dapat segera dijelaskan secara transparan agar tidak memunculkan dugaan negatif maupun keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Padasuka belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Padasuka disebut tidak berada di tempat. Awak media juga telah berupaya menghubungi melalui sambungan telepon, namun belum tersambung.
(HKZ)
