“Nama Ketua DPRD Bengkulu Utara Kembali Disorot, Dugaan Penguasaan Aset Pemprov Muncul Lagi ke Publik”
Bengkulu Utara — Nama Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang menjadi polemik tersebut merupakan aset eks proyek Tree Crops Smallholder Sector Project (TCSSP) di bawah pengelolaan Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, dengan luas sekitar 15 x 50 meter.
Persoalan ini disebut telah mencuat sejak tahun 2011. Saat itu, Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Ketahun melaporkan dugaan penguasaan lahan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu pada 1 Februari 2011.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu diketahui pernah melayangkan surat teguran kepada Parmin tertanggal 12 Februari 2011. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, persoalan tersebut disebut belum menemukan penyelesaian hukum yang jelas hingga saat ini.
Kasus ini sebelumnya juga dikabarkan pernah dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat ke sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, hingga Kejaksaan Agung RI.
Meski demikian, masyarakat menilai perkembangan penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya terbuka ke publik sehingga memunculkan berbagai pertanyaan.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan. Jika memang ada dugaan pelanggaran terkait aset negara, maka perlu ada kejelasan penanganan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, melalui pesan singkat WhatsApp disebut belum memperoleh tanggapan hingga berita ini ditulis.
Redaksi juga masih berupaya meminta penjelasan dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, mengenai status maupun perkembangan laporan dugaan penguasaan aset tersebut.
Masyarakat berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan aset negara.
(HKZ)
