Oknum Polisi di Maros Didakwa Kasus Kekerasan Seksual terhadap Keponakan, Publik Desak Proses Hukum Transparan
Perkara ini telah memasuki tahap persidangan dengan nomor perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Mrs di Pengadilan Negeri Maros. Terdakwa diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual disertai kekerasan terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni keponakannya sendiri.
Selain itu, terdakwa juga ditengarai berupaya menggugurkan kandungan korban dengan menggunakan obat-obatan atau ramuan tertentu. Kasus ini menyita perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.
Saat ini, terdakwa telah berstatus tahanan kejaksaan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros. Proses persidangan masih berlangsung dan sidang lanjutan dijadwalkan digelar secara tertutup.
Secara hukum, kasus ini berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal-pasal dalam KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak dan keluarga sedarah, termasuk dugaan percobaan aborsi ilegal.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan institusi kepolisian agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjaga integritas institusi di tengah sorotan masyarakat.
(Hkz)
