HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pembayaran Upah Buruh Diduga di Bawah Ketentuan, Pemerintah Diminta Periksa Perusahaan di Deli Serdang

Medan - Persoalan dugaan pembayaran upah pekerja di bawah ketentuan Upah Minimum kembali menjadi sorotan di Sumatera Utara. Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan diminta memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang diduga belum menerapkan standar upah sesuai regulasi.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya temuan lapangan terkait dugaan pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di salah satu perusahaan industri lakban, PT Easter Pigeon Industry (EPI), yang berlokasi di Jalan Medan-Binjai KM 14, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan UMK Medan Tahun 2026 sebesar Rp4.335.198. Sementara UMP Sumatera Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.228.971.

Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak pekerja.

Pengawasan Disnaker Jadi Sorotan

Sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap penerapan upah minimum perlu diperkuat agar hak pekerja dapat terpenuhi sesuai aturan.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebelumnya juga sempat menyoroti masih adanya perusahaan maupun pihak outsourcing yang diduga memberikan upah di bawah ketentuan.

Menurut Bobby, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan pembahasan bersama perusahaan terkait penerapan upah minimum.

Ia juga menilai pengawasan menjadi salah satu tantangan dalam memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pengupahan.

Buruh Harapkan Kepastian Hak

Kenaikan upah minimum setiap tahun dinilai menjadi harapan pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Karena itu, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan UMK, UMP, maupun UMSK dianggap penting untuk menjaga perlindungan hak pekerja.

Masyarakat dan kalangan pekerja berharap Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara objektif terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga belum menerapkan standar upah sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Easter Pigeon Industry (EPI) terkait dugaan pembayaran upah tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.

(HKZ)