Peninjauan Sengketa Lahan di Labilibili Dinilai Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Pinrang – Proses peninjauan setempat dalam sengketa lahan di Lingkungan Labilibili, Kabupaten Pinrang, menuai sorotan setelah dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan tersebut bahkan disebut tidak memiliki kekuatan hukum karena diduga sarat pelanggaran prosedur.
Keberatan disampaikan oleh tim kuasa hukum Farida Ambo Tang yang dipimpin Andis, S.H., CLA. Mereka menilai peninjauan yang berlangsung pada Kamis (30/4/2026) tidak sah baik secara formil maupun materil.
Menurut Andis, salah satu pelanggaran mendasar adalah tidak adanya dokumen berita acara dalam pelaksanaan peninjauan. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat utama untuk mencatat seluruh proses, temuan, serta keterangan pihak yang terlibat.
“Tanpa berita acara, kegiatan ini tidak memiliki dasar hukum dan tidak bisa dijadikan rujukan dalam proses penyelesaian sengketa,” tegasnya.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah pihak yang seharusnya berperan penting, seperti Camat Suppa, Lurah Tellumpanua, penyidik Polres Pinrang, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketidakhadiran tersebut dinilai berdampak pada tidak optimalnya verifikasi data administrasi maupun kondisi fisik lahan di lapangan, sehingga hasil peninjauan dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut. Mereka menilai setiap pihak yang terlibat seharusnya menjalankan fungsi sesuai ketentuan, termasuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum.
“Peninjauan setempat seharusnya menjadi sarana untuk memastikan letak, batas, dan status lahan secara objektif. Namun tanpa dokumen resmi dan prosedur yang benar, hasilnya justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Tim hukum juga mengindikasikan adanya dugaan rekayasa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, meskipun hal itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum.
Atas dasar itu, mereka menyatakan seluruh hasil peninjauan tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar dalam proses penyelesaian sengketa.
Saat ini, pihak kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan guna meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait serta mendorong agar proses penanganan sengketa dilakukan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai pelaksanaan peninjauan tersebut.
(HKZ)
