Bukan Sinetron, Ini Kisah Nyata: Drama Rumah Tangga di Lebak Berakhir Damai
Lebak — Persoalan rumah tangga antara HKZ dan istrinya, Asley, warga Kampung Guha, Desa Ciminyak, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, yang sebelumnya sempat memanas karena sang istri meninggalkan rumah tanpa izin, kini berakhir damai melalui jalur musyawarah keluarga.
Penyelesaian tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak bersama keluarga duduk bersama untuk mencari solusi secara kekeluargaan demi menjaga keutuhan rumah tangga.
Dalam pertemuan itu, kakak kandung Asley yang berinisial ND mengakui telah menyuruh adiknya meninggalkan rumah tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada HKZ selaku suami. ND pun menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan berharap persoalan tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Kami meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi dan berharap semuanya dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar ND.
Sementara itu, Asley juga menyampaikan permohonan maaf kepada suaminya karena telah pergi selama tiga hari tanpa memberi kabar maupun meminta izin terlebih dahulu. Ia menjelaskan bahwa kepergiannya dilakukan untuk menghadiri acara melayat salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia.
“Saya menyesal karena pergi tanpa pamit dan tanpa izin kepada suami,” ungkapnya.
Mendengar penjelasan dan permohonan maaf tersebut, HKZ mengaku menerima dengan lapang dada dan memilih menyelesaikan persoalan secara damai demi menjaga keharmonisan keluarga.
Dari sisi hukum, hubungan suami istri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa suami dan istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, serta saling memberikan bantuan lahir dan batin.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak berharap tidak ada lagi kesalahpahaman serupa di kemudian hari dan hubungan keluarga dapat kembali harmonis seperti semula.
(HKZ)
