PPID Desa Pamijahan Disorot, SUKMA Nilai Abaikan UU Keterbukaan Informasi
Sebagai bentuk protes, SUKMA menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Pamijahan, Senin (11/5/2026). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Putra Jaya Sukma selaku Sekretaris Umum DPP SUKMA yang juga bertindak sebagai koordinator lapangan.
Dalam keterangannya, Putra Jaya Sukma menegaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat permohonan informasi kepada PPID Desa Pamijahan, namun tidak mendapat respons.
“Kami sudah dua kali bersurat terkait kebutuhan informasi publik, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan. Ini bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PPID memiliki kewajiban utama untuk menyediakan dan menyampaikan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan sederhana kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah aksi ini merupakan bagian dari prosedur yang ditempuh setelah upaya administratif tidak direspons. SUKMA juga berencana melanjutkan laporan ke Komisi Informasi Jawa Barat jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah desa.
“Kami akan tempuh langkah lanjutan ke Komisi Informasi. Ini bagian dari upaya memperjuangkan hak publik atas transparansi penggunaan anggaran negara,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, turut hadir perwakilan LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa). Ketua DPD Bogor Raya, Nurdin, menyoroti pentingnya transparansi realisasi Dana Desa (DD) Pamijahan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik harus disampaikan secara terbuka dan rinci kepada masyarakat.
“Setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran desa wajib transparan. Ini amanat undang-undang dan harus dipatuhi,” ujarnya.
Selain isu keterbukaan informasi, massa aksi juga mengangkat persoalan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai belum tuntas sejak 2022.
Salah satu perwakilan warga, Rahman, menyampaikan keluhan masyarakat terkait ketidakjelasan program tersebut.
“Program PTSL sudah berjalan sejak 2022, tapi sampai sekarang belum selesai. Kalau memang tidak bisa dilanjutkan, kami minta data dikembalikan,” ungkapnya.
Aksi ini menegaskan tuntutan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Pamijahan agar lebih transparan, responsif, dan akuntabel dalam menjalankan tugas, terutama dalam pengelolaan informasi publik dan program yang menyangkut kepentingan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pamijahan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
(Ade)
