Sat Resnarkoba Polres Lebak Bongkar Dua Kasus Peredaran Obat Ilegal di Banjarsari
Lebak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta ratusan butir obat-obatan terlarang.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DP (21), MY (26), dan MF (19).
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan anggota Unit 2 Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Saepudin pada Kamis dini hari (07/05/2026).
“Petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari dan mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jumat (8/5/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yakni MY dan MF.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
- 11 butir obat jenis Tramadol HCI
- 104 butir obat jenis Hexymer
- 1 buah tas selempang warna hitam
- 1 unit handphone merek Infinix warna biru
- 1 unit handphone merek Samsung warna biru tua
“Hasil interogasi sementara, tersangka MY mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta,” jelasnya.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tersangka DP yang diduga mengedarkan obat tanpa izin edar.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 253 butir obat jenis Tramadol HCI
- 177 butir obat jenis Hexymer
- 1 unit handphone merek Vivo warna biru
- 1 buah tas selempang warna hitam
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka DP mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari tersangka MY,” tambah AKP Epi.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang maupun narkoba,” tutupnya.
(HKZ)
