HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Setahun Menanti Kepastian, Polisi Tetapkan NN Tersangka Dugaan Penipuan Rp827 Juta Transaksi Minyak Goreng

Tangerang Selatan — Setelah menunggu proses hukum selama lebih dari satu tahun, kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi pembelian minyak goreng senilai Rp827,6 juta akhirnya memasuki babak baru. Satreskrim Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan seorang perempuan berinisial NN sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/53/V/RES.1.11/2026/Satreskrim/Polres Tangerang Selatan tertanggal 8 Mei 2026. Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh AP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan melalui laporan polisi Nomor LP/B/637/III/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan Pasal 372 KUHP. Peristiwa itu disebut terjadi pada 18 Februari 2025 di kawasan Jalan WR Supratman, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Menurut keterangan pelapor AP, dirinya telah mentransfer dana sebesar Rp827.600.000 kepada NN untuk transaksi pembelian minyak goreng. Namun setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan disebut tidak pernah dikirim.

Pelapor mengaku sempat menerima janji pengembalian dana secara bertahap dari terlapor. Akan tetapi hingga kini uang tersebut disebut belum juga dikembalikan.

“Setelah menunggu cukup lama, akhirnya kami mendapat kepastian bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AP.

Dalam keterangannya kepada awak media di ruang Unit Reserse Kriminal Satreskrim Polres Tangerang Selatan, pihak kepolisian membenarkan bahwa status hukum NN telah meningkat menjadi tersangka. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Penyidik menjelaskan, keputusan terkait penahanan masih menunggu arahan pimpinan. Selain itu, NN dinilai kooperatif karena selalu memenuhi panggilan pemeriksaan selama proses penyidikan berlangsung.

Secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan apabila dinilai memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka maupun perkembangan lanjutan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai kerugian yang cukup besar serta menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat yang menempuh jalur pidana untuk mencari keadilan.

(HKZ)