HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Supervisor FIF Makassar Tantang Wartawan Saat Dikonfirmasi Kasus Dugaan Penipuan, Arifinsulsel: Jangan Bungkam Hak Publik!

MAKASSAR — Upaya awak media mengonfirmasi dugaan penipuan dan penggelapan dana konsumen di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Cendrawasih Makassar justru memicu ketegangan. Sejumlah wartawan yang datang meminta klarifikasi disebut mendapat perlakuan arogan dari seorang supervisor perusahaan.

Rombongan media yang dipimpin Pimpinan Redaksi Sorotanpublic.com, Arifinsulsel, mendatangi kantor FIF pada Senin (18/5/2026) untuk meminta penjelasan terkait dugaan penyelewengan dana konsumen oleh karyawan bernama Fikri Hidayatullah. Namun, alih-alih mendapat jawaban terbuka, awak media mengaku dihadapkan pada sikap menantang dan upaya pembatasan akses informasi.

Kasus tersebut bermula dari laporan konsumen bernama Thahirah Bijang, S.H., yang mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah setelah melakukan pembayaran pelunasan kendaraan melalui Fikri Hidayatullah. Dana yang telah dibayarkan disebut tidak masuk ke perusahaan, sehingga korban kembali menerima tagihan dan surat somasi.

“Kami datang membawa data, bukti transfer, dan keterangan korban. Tujuan kami hanya meminta penjelasan resmi dari pihak perusahaan,” ujar Arifinsulsel kepada awak media.

Menurutnya, suasana mulai memanas ketika supervisor FIF meminta wartawan menyampaikan surat resmi sebelum melakukan konfirmasi. Bahkan, supervisor tersebut disebut sempat melontarkan kalimat bernada menantang kepada para jurnalis.

“Pers punya hak mencari informasi untuk kepentingan publik. Jangan sampai ada upaya membungkam atau menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Arifinsulsel.

Tak hanya itu, supervisor tersebut juga disebut mengaku memiliki kewenangan penuh terhadap operasional kantor hingga urusan pemecatan karyawan. Pernyataan itu dinilai berlebihan dan tidak sesuai dengan struktur kewenangan perusahaan.

Arifinsulsel menilai sikap tersebut justru memperburuk citra perusahaan di tengah munculnya dugaan penipuan terhadap konsumen.

“Kalau benar ada kelalaian pengawasan internal, perusahaan seharusnya terbuka dan segera menyelesaikan persoalan, bukan malah bersikap defensif,” katanya.

Ia menegaskan, media akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum dan tanggung jawab terhadap konsumen yang dirugikan.

Selain menyoroti dugaan penipuan, Arifinsulsel juga mengingatkan pentingnya menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Jangan ada pihak yang merasa kebal lalu menghalangi kerja jurnalistik,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan FIF Cabang Makassar maupun kantor pusat FIF belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penipuan maupun sikap supervisor yang dipersoalkan awak media.

(HKZ)