HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tambang Diawasi Ketat! Imigrasi Sukabumi Satukan TNI-Polri hingga Camat dalam Rapat Timpora 2026

KabSukabumi — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di sektor pertambangan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang digelar di Grand Inna Samudra Beach Hotel, Palabuhanratu, Kamis (21/5/2026), mengusung tema “Pengawasan Terhadap Kegiatan Orang Asing dalam Pengelolaan Tambang di Kawasan Kabupaten Sukabumi.”

Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas investasi dan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan Kabupaten Sukabumi yang dinilai memiliki potensi sumber daya alam cukup besar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan bahwa Indonesia tetap menerapkan prinsip selective policy atau kebijakan selektif dalam keimigrasian.

“Hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan maupun ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” tegas Henki dalam sambutannya.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas orang asing di sektor strategis seperti pertambangan harus dilakukan secara terpadu lintas instansi demi menjaga stabilitas keamanan dan kepentingan masyarakat lokal.

Henki juga menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui konsep Imigrasi untuk Rakyat yang menitikberatkan pada pelayanan adaptif, pengawasan efektif, serta kolaborasi aktif bersama masyarakat dan instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, S.H., M.H., memaparkan pentingnya deteksi dini terhadap keberadaan TKA di wilayah pertambangan, khususnya di daerah pelosok Kabupaten Sukabumi.

Ia menjelaskan berbagai potensi kerawanan, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, ketidaksesuaian data tenaga kerja asing, hingga perlunya pengawasan administratif dan penegakan hukum keimigrasian secara tegas.

Selain itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi turut memberikan materi terkait regulasi Amdal, standar pengelolaan lingkungan pertambangan, serta potensi dampak ekologis yang wajib dipatuhi perusahaan tambang, termasuk yang melibatkan investor dan tenaga kerja asing.

Rapat koordinasi Timpora tersebut dihadiri berbagai unsur lintas sektoral, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, camat, hingga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan.

Kehadiran pihak kecamatan dan KUA dinilai penting karena menjadi ujung tombak informasi sosial masyarakat, termasuk dalam pemantauan aktivitas dan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.

Melalui forum Timpora, seluruh instansi berkomitmen memperkuat pertukaran data dan informasi secara real-time, menggelar operasi gabungan secara berkala di lokasi pertambangan, serta menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian maupun aturan lingkungan.

Dengan pengawasan terpadu hingga tingkat kecamatan, pemerintah berharap iklim investasi di Kabupaten Sukabumi tetap berjalan kondusif, aman, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum maupun kelestarian lingkungan.

(Yosep)