Warga Dusun II Tanjung Morawa A Bantah Stigma Narkoba, Desak Media Hentikan Framing Sepihak
Deli Serdang – Warga Dusun II Jalan Kebun Sayur, Desa Tanjung Morawa A, Kabupaten Deli Serdang, angkat bicara menanggapi maraknya pemberitaan dan narasi di media sosial terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah mereka. Masyarakat menilai sebagian informasi yang beredar tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap lingkungan mereka, Minggu (11/5/2026).
Kepala Dusun II, Rahmad, menyampaikan keberatan atas penyebutan wilayahnya dengan label yang dinilai menyudutkan seluruh masyarakat.
“Kami keberatan jika satu wilayah digeneralisasi dengan istilah yang tidak berdasar. Mayoritas warga di sini hidup normal, bekerja, dan menjaga lingkungan dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, kritik sosial dan kontrol publik merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa penyampaian informasi harus tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tidak menyimpulkan sesuatu sebelum ada kepastian hukum.
Rahmad juga menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait kendaraan tertentu yang dikaitkan dengan isu hukum. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tambahnya.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat juga menyampaikan hal serupa. Mereka menilai pemberitaan yang tidak berimbang dapat berdampak pada nama baik lingkungan serta kehidupan sosial warga yang tidak terlibat dalam persoalan hukum.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk peredaran narkoba. Namun, ia meminta agar proses tersebut tetap dilakukan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak. Tapi jangan sampai seluruh masyarakat terkena dampak dari informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan, terutama ketika menyebut nama individu yang belum memiliki putusan hukum tetap.
Masyarakat Dusun II menegaskan bahwa mereka terbuka terhadap pengawasan publik dan mendukung aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan wilayah. Namun, mereka juga berharap media dan pengguna media sosial dapat lebih bijak dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan stigma maupun kesimpulan sepihak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran media dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, serta menjaga kepercayaan publik melalui praktik jurnalistik yang profesional.
(Hkz)
