DPRD Sukabumi Gelar Paripurna ke-6, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tiga Raperda Inisiatif
Kab. Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026). Rapat tersebut membahas dua agenda penting, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pendapat Bupati terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA., S.H., dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam agenda pertama, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pandangan tersebut disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, yakni Fraksi Golkar dan PAN oleh H. Loka Tresnajaya, Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Hendra Purnama, Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan.
Dalam penyampaiannya, fraksi-fraksi DPRD memberikan berbagai catatan, masukan, serta pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembahasan sebelum Raperda memasuki tahapan berikutnya.
DPRD Kabupaten Sukabumi menjadwalkan penyampaian jawaban resmi Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya yang akan digelar Selasa (23/6/2026).
Selain membahas APBD, rapat juga membahas pendapat Bupati Sukabumi terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan seluruh Raperda yang telah disampaikan akan diproses sesuai mekanisme pembahasan yang berlaku di DPRD.
“Seluruh Raperda yang dibahas diharapkan dapat memberikan manfaat, perlindungan, serta mendorong kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Masukan dari seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan sebelum masuk ke tahap pembahasan selanjutnya,” ujar Yudha.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi menghasilkan kebijakan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(Red)
