HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kuasa Hukum Korban Soroti Penghentian Penanganan Laporan Dugaan Transaksi Tanpa Izin, Minta Proses Dievaluasi

Jakarta – Penanganan laporan dugaan transaksi keuangan tanpa izin yang dialami Bangun Paulus Tudungta di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat mendapat sorotan dari pihak korban. Kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas penghentian proses penyelidikan yang dilakukan penyidik dan meminta agar perkara tersebut dievaluasi kembali.

Perkara tersebut berawal ketika korban menemukan adanya sejumlah transaksi yang diduga tidak dilakukan olehnya pada rekening Bank BCA miliknya pada 17 Februari 2026. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan menyertakan sejumlah bukti pendukung, di antaranya bukti transaksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diperoleh dari lokasi ATM.

Menurut kuasa hukum korban, bukti-bukti tersebut seharusnya dapat menjadi bahan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan fakta hukum yang terjadi. Namun, pihaknya mempertanyakan keputusan penghentian penyelidikan karena menilai masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami menilai masih ada beberapa hal yang perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait agar perkara ini dapat terang dan memberikan kepastian hukum bagi korban," ujar Iskandar.

Ia menyampaikan bahwa pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat melakukan peninjauan kembali terhadap proses penanganan laporan tersebut secara objektif dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, korban juga telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga terkait sebagai bentuk upaya meminta perhatian dan memastikan adanya proses hukum yang transparan.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas, serta memberikan ruang bagi seluruh bukti dan keterangan untuk diuji sesuai mekanisme hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian terkait permintaan evaluasi maupun langkah lanjutan atas laporan tersebut.

Media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Hkz)