HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

KING JABAR Soroti Putusan Banding terhadap Advokat Dr. Togar Situmorang, Dorong Pengujian Melalui Jalur Kasasi

Bogor – Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, Adv. H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal dengan sapaan KING JABAR, menyampaikan pandangannya terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/PID/2026/PT DPS tertanggal 3 Juni 2026 terhadap Advokat dan Kurator, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Dr. Togar Situmorang. Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan pada tingkat banding atas perkara yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama.

Menanggapi hal tersebut, Sukarman menilai perkara tersebut menjadi perhatian penting bagi kalangan advokat dan pemerhati hukum karena dinilai berkaitan dengan praktik profesi advokat serta batas antara tanggung jawab profesional dan pertanggungjawaban pidana.

“Perkara ini perlu dicermati secara objektif karena menyangkut aspek penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap profesi advokat. Setiap proses hukum tentu harus menghormati putusan pengadilan, namun ruang untuk menguji putusan melalui upaya hukum yang tersedia juga merupakan hak yang dijamin undang-undang,” ujar Sukarman.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang masih dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut dalam proses hukum berikutnya, termasuk melalui mekanisme kasasi di Mahkamah Agung apabila ditempuh oleh pihak terdakwa.

Sukarman juga menyoroti pentingnya membedakan sengketa yang bersifat perdata, hubungan profesional, dan unsur pidana berdasarkan fakta serta alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.

“Dalam praktik hukum, setiap perkara memiliki karakteristik tersendiri. Karena itu, seluruh unsur hukum harus diuji secara cermat berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, maupun pertimbangan hakim yang dituangkan dalam putusan,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya prinsip peradilan yang adil (fair trial) serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung.

Menurut Sukarman, profesi advokat memiliki peran strategis dalam sistem peradilan sehingga diperlukan kepastian hukum yang dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat pencari keadilan maupun para penegak hukum yang menjalankan tugas profesinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap seluruh proses hukum yang masih terbuka dapat berjalan secara independen, profesional, dan berdasarkan prinsip keadilan.

“Kami menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. Namun apabila terdapat upaya hukum lanjutan, maka proses tersebut perlu diberikan ruang agar seluruh aspek hukum dapat diuji secara menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sukarman juga mengajak seluruh kalangan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan di luar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati independensi lembaga peradilan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

(Ade)