Konflik Lahan di Sukajaya Jadi Sorotan, Aliansi Mahasiswa Sampaikan Aspirasi, PT PMC Berikan Klarifikasi
Kab. Bogor – Persoalan lahan di wilayah Sukajaya, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian publik setelah Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya menggelar aksi demonstrasi untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang melibatkan warga serta PT Prima Mustika Candra (PMC).
Dalam aksi yang berlangsung baru-baru ini, para peserta menyampaikan berbagai tuntutan, termasuk harapan agar masyarakat yang selama ini menggarap lahan tetap dapat mempertahankan aktivitasnya. Mereka juga meminta adanya keterbukaan informasi dan dialog yang lebih intensif terkait penyelesaian persoalan lahan di kawasan tersebut.
Perwakilan demonstran, Kiki, mengatakan sebagian warga yang didampinginya berharap dapat terus mengelola lahan yang selama ini mereka manfaatkan. Menurutnya, masyarakat menginginkan penyelesaian yang mengedepankan musyawarah serta mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga terdampak.
"Masyarakat berharap ada solusi yang dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan mereka," ujarnya dalam orasi aksi.
Selain menyampaikan aspirasi terkait lahan, massa aksi juga meminta pemerintah melakukan kajian terhadap rencana pembangunan di kawasan yang dinilai memiliki fungsi penting bagi lingkungan, pertanian, peternakan, serta sumber daya air masyarakat.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, PT Prima Mustika Candra (PMC) memberikan klarifikasi melalui Staf Aset Manajemen perusahaan, Ruben. Ia menegaskan bahwa perusahaan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog dalam setiap proses yang berkaitan dengan lahan yang berada dalam area hak perusahaan.
Menurut Ruben, PT PMC telah melakukan komunikasi dan mediasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.
"Kami selalu mengedepankan pendekatan secara baik dan melalui mekanisme mediasi. Setiap langkah yang dilakukan perusahaan berupaya mengikuti ketentuan yang berlaku," katanya melalui keterangan yang diterima, Kamis (18/6/2026).
Ruben menjelaskan bahwa sebagian warga yang terdampak telah menerima berbagai bentuk penyelesaian berdasarkan hasil kesepakatan bersama, termasuk kompensasi maupun opsi relokasi yang disiapkan perusahaan.
Ia juga menegaskan bahwa PT PMC memiliki dasar legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang menjadi objek pengelolaan perusahaan.
"Perusahaan memiliki hak atas lahan tersebut sesuai dokumen yang berlaku. Sebelum dilakukan penertiban, kami terlebih dahulu melakukan pendekatan, komunikasi, dan mediasi dengan masyarakat," jelasnya.
Terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat, Ruben menyatakan perusahaan tidak pernah melaporkan warga Sukajaya ke aparat penegak hukum. Menurutnya, laporan yang muncul berasal dari pihak lain yang merasa dirugikan dalam transaksi lahan yang berada di kawasan SHGB PT PMC.
Di sisi lain, PT PMC mengungkapkan rencana pengembangan kawasan yang mengintegrasikan sektor hunian, hortikultura, dan agrowisata dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, serta lingkungan.
Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pembangunan, termasuk memberikan peluang kerja bagi warga lokal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin pengembangan kawasan ini memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, baik melalui penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi, maupun program sosial yang berkelanjutan," ujar Ruben.
Selain itu, PT PMC mengaku aktif menjalankan berbagai program lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan, seperti kegiatan penghijauan, penanaman pohon, bantuan sosial, layanan kesehatan gratis, serta program pemberdayaan masyarakat.
Hingga saat ini, persoalan lahan di Sukajaya masih menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah, masyarakat, dan perusahaan diharapkan dapat terus mengedepankan dialog, transparansi, serta penyelesaian yang sesuai ketentuan hukum guna mencapai solusi yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
(Ade)
