Mode Gelap
Artikel teks besar

Maraknya Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G di Karacak Jadi Sorotan, Kades Mengaku Tidak Mengetahui

Kab. Bogor – Dugaan peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan jenis lainnya di wilayah Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan upaya pencegahan di lingkungan setempat.

Sejumlah warga mengaku khawatir dengan maraknya peredaran obat keras yang diduga dapat diakses secara mudah oleh kalangan remaja. Mereka menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait karena berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kesehatan.

Obat keras golongan G diketahui hanya boleh diperoleh dan digunakan sesuai ketentuan medis. Penyalahgunaan obat tersebut dalam jangka panjang dapat menimbulkan ketergantungan serta berdampak buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental penggunanya.

Saat dikonfirmasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat, Kepala Desa Karacak, Hj. Onas Hestiani, S.IP., mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas yang dimaksud.

"Waalaikumsalam, maaf saya tidak tahu menahu. Silakan kalau bapak tahu, diselidiki," ujar Hj. Onas Hestiani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tanggapan resmi Pemerintah Desa Karacak atas informasi yang beredar mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayahnya.

Masyarakat berharap aparat terkait dapat melakukan pengecekan dan pengawasan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur bahwa obat dan sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Mrn)