HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Namanya Tercatat Meninggal dalam Data Pendidikan, Irwan Kurniawan Siapkan Langkah Hukum

Jakarta — Irwan Kurniawan mengaku terkejut setelah menemukan adanya informasi dalam administrasi pendidikan anaknya yang diduga mencantumkan dirinya telah meninggal dunia, padahal hingga kini dirinya masih hidup. Persoalan tersebut mencuat setelah Irwan melakukan penelusuran terhadap data pendidikan anaknya di Madrasah Ibtidaiyah YAPINDA, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Irwan menyampaikan keberatannya karena informasi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap keabsahan data administrasi keluarga maupun pendidikan anaknya. Ia meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai asal-usul data tersebut, termasuk siapa yang memasukkan informasi dan dasar dokumen yang digunakan.

“Kalau memang ada data yang menyatakan saya meninggal dunia, sementara saya masih hidup, tentu saya ingin mengetahui siapa yang membuat keterangan tersebut dan apa dasar administrasinya,” ujar Irwan, Selasa (23/6/2026).

Selain persoalan data administrasi, Irwan juga menyinggung permasalahan rumah tangganya dengan Rumiyati yang telah berlangsung sekitar 12 tahun. Ia menyebut adanya dugaan hubungan antara mantan istrinya dengan seorang pria bernama Yanto yang kini diketahui telah menikah dengan Rumiyati. Namun, Irwan menegaskan hal tersebut masih berupa dugaan dan belum memiliki kepastian hukum.

Menurut Irwan, fokus utamanya saat ini adalah meminta klarifikasi terkait dugaan pencantuman status meninggal dunia dalam data administrasi pendidikan. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan kesalahan informasi maupun dampak lain di kemudian hari.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, Ade Suhendar, mendorong adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait agar persoalan dapat diketahui secara terang.

Ade menyampaikan bahwa Irwan berencana menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan kesalahan data tersebut. Langkah itu dilakukan karena Irwan merasa dirugikan dan ingin mengetahui proses serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kesalahan dalam administrasi.

Secara hukum, apabila nantinya terbukti terdapat keterangan palsu dalam dokumen resmi, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pembuktian tetap memerlukan pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta proses hukum yang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terkait persoalan tersebut. Pihak Rumiyati, Yanto, maupun pihak sekolah yang disebut dalam keterangan Irwan juga belum memberikan tanggapan resmi.

(Ade)