Pemkab Bogor Sinkronkan Data Lebih dari 200 Bangunan di Kawasan Gunung Salak, Langkah Awal Penataan Pemanfaatan Lahan
Kab. Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai melakukan pemetaan dan sinkronisasi data terhadap bangunan yang berdiri di kawasan Gunung Salak sebagai bagian dari upaya penataan pemanfaatan lahan dan penegakan aturan tata ruang. Proses pendataan dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Kegiatan sinkronisasi data berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Rabu (17/6/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan data serta memperoleh informasi yang akurat mengenai bangunan yang berada di atas lahan garapan PT BSS di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Cigombong.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengamanan Aset PT BSS Suhendar, Kepala Desa Cijeruk Farhad, Kepala Desa Tanjungsari Suherman, Kepala Desa Tajurhalang Saefudin, serta Pengawas Lapangan UPT Tata Bangunan Ciawi, Iwan.
Kepala Pengamanan Aset PT BSS, Suhendar, mengatakan sinkronisasi data dilakukan untuk memastikan seluruh pihak memiliki informasi yang sama terkait bangunan yang berdiri di atas lahan garapan perusahaan.
"Kami hadir untuk mencocokkan data yang dimiliki PT BSS dengan data pemerintah desa dan kecamatan agar hasil pendataan menjadi lebih akurat dan dapat dijadikan dasar dalam proses selanjutnya," ujarnya.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun PT BSS, terdapat lebih dari 200 bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Desa Tajurhalang di Kecamatan Cijeruk hingga Desa Tugujaya di Kecamatan Cigombong.
Menurut Suhendar, bangunan tersebut berada di sekitar 10 desa yang masuk dalam kawasan lahan garapan PT BSS. Pemilik bangunan berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar diketahui berdomisili di luar Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Amir dari Satpol PP Kecamatan Cijeruk yang mewakili Camat Cijeruk Moch Sobar Mansor menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sebelumnya dilaksanakan pada 10 Juni 2026.
"Hari ini kami melakukan sinkronisasi dan verifikasi data di lapangan. Tujuannya agar seluruh data yang dimiliki masing-masing pihak dapat disesuaikan dan menjadi dasar pengambilan kebijakan berikutnya," katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Tanjungsari, Suherman, menyampaikan bahwa proses pencocokan data dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sesuai dengan data administrasi yang dimiliki pemerintah desa maupun PT BSS.
Ia menjelaskan bahwa di wilayah Desa Tanjungsari terdapat lahan milik PT BSS seluas kurang lebih 20 hektare yang saat ini terdapat sejumlah bangunan dengan berbagai bentuk dan fungsi.
"Sebagian bangunan yang ada merupakan rumah kebun dan tidak seluruhnya berupa bangunan permanen. Karena itu, pendataan perlu dilakukan secara detail agar menghasilkan data yang valid," jelasnya.
Melalui proses sinkronisasi ini, Pemkab Bogor berharap dapat memperoleh data yang akurat sebagai dasar dalam penataan kawasan, pengawasan pemanfaatan lahan, serta penyusunan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan Gunung Salak sekaligus memastikan pemanfaatan lahan dilakukan secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai regulasi.
(Ade)
