HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemkab Sukabumi Evaluasi Rancangan Perbup Pengelolaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung

Kab. Sukabumi — Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong pemanfaatan potensi energi terbarukan melalui penyusunan regulasi pengelolaan panas bumi. Salah satunya dengan menggelar rapat evaluasi naskah akademis dan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung.

Kegiatan yang digelar oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya SDA, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, Dinas Pariwisata, serta unsur terkait lainnya.

Rapat evaluasi tersebut bertujuan menyempurnakan rancangan regulasi yang nantinya menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi panas bumi di Kabupaten Sukabumi agar dapat berjalan optimal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber Husin Setia Nugraha, S.T., M.Sc. dari Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP) Badan Geologi, serta Rina Wahyuningsih yang memberikan pemaparan terkait pengelolaan dan pemanfaatan langsung energi panas bumi.

Husin menjelaskan bahwa panas bumi merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Pemanfaatan langsung energi panas bumi dapat mendukung berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, pariwisata, kesehatan, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara itu, Rina Wahyuningsih menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang komprehensif agar pemanfaatan panas bumi dapat dilakukan secara terarah, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Regulasi yang jelas menjadi landasan penting dalam pengembangan potensi panas bumi di daerah, sehingga pengelolaannya dapat memberikan manfaat jangka panjang,” ujarnya.

Rapat evaluasi berlangsung secara aktif dan kondusif. Para peserta memberikan berbagai masukan serta saran terhadap naskah akademis maupun rancangan Perbup yang tengah disusun. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi ditetapkan.

Melalui penyusunan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap pemanfaatan panas bumi dapat menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang usaha baru, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Selain itu, pengelolaan energi panas bumi diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar kawasan yang memiliki potensi sumber daya tersebut.

(Evi)