Mode Gelap
Artikel teks besar

Proyek Jalan Baros–Sagaranteun Rp36 Miliar Disorot JWI, Material dan Pengawasan Jadi Pertanyaan

Kab. Sukabumi – Pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Sukabumi/Baros–Sagaranteun Segmen 6 senilai Rp36,1 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat mendapat sorotan dari DPD Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan JWI, sejumlah kondisi pekerjaan dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Temuan tersebut antara lain kondisi material agregat pada beberapa titik pekerjaan yang tampak bercampur tanah dan lumpur, serta pelaksanaan pelebaran jalan yang dinilai perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis proyek.

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, mengatakan pihaknya berkepentingan memastikan proyek yang menggunakan anggaran publik berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

"Kami akan meminta penjelasan resmi terkait spesifikasi teknis pekerjaan, kualitas material yang digunakan, serta hasil uji laboratorium apabila memang telah dilakukan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan," ujar Lutfi, Minggu (14/6/2026).

Selain menyoroti kualitas pekerjaan di lapangan, JWI juga mencatat adanya kolom konsultan pengawas yang belum terisi pada papan informasi proyek. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan agar masyarakat mengetahui pihak yang bertanggung jawab dalamv.    pengawasan pekerjaan.

"Keberadaan konsultan pengawas merupakan bagian penting dalam pengendalian mutu pekerjaan. Karena itu kami berharap ada penjelasan resmi terkait informasi yang belum tercantum pada papan proyek," katanya.

Berdasarkan data yang tercantum pada papan informasi proyek, pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Sukabumi/Baros–Sagaranteun Segmen 6 dikerjakan oleh PT Bina Infra dengan nilai kontrak sebesar Rp36.131.888.781 dan masa pelaksanaan selama 195 hari kalender.

JWI menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal pembangunan infrastruktur agar berjalan sesuai standar teknis, transparan, dan akuntabel. Organisasi wartawan itu juga mendorong adanya keterbukaan informasi dari seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Bina Infra, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II, serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan.

(Heri)