HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sengketa Ganti Rugi Dampak Proyek Atap Pasar Dargo Berlanjut, Tuntutan Pedagang dan Tuduhan Ancaman Jadi Sorotan

Semarang
– Persoalan terkait dampak pembangunan atap di Pasar Dargo, Kota Semarang, masih menjadi perhatian setelah proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Semarang belum menghasilkan kesepahaman antara seluruh pihak yang terlibat.

Selain perbedaan pandangan mengenai tuntutan ganti rugi, muncul pula polemik terkait laporan dugaan ancaman yang telah disampaikan salah seorang pedagang ke Polrestabes Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pedagang bernama Edi mengajukan tuntutan ganti rugi atas dugaan kerusakan peralatan sound system miliknya yang disebut terdampak proyek pembangunan atap pasar. Nilai tuntutan yang diajukan disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Di sisi lain, sejumlah pedagang lain yang beraktivitas di kawasan Pasar Dargo dikabarkan tidak mengajukan tuntutan serupa. Beberapa pedagang menyatakan tetap menjalankan aktivitas usaha seperti biasa dan tidak menyampaikan keluhan terkait kondisi bangunan maupun dampak proyek.

Permasalahan tersebut sempat dibahas dalam forum mediasi yang dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto atau yang akrab disapa Amoy. Dalam pertemuan tersebut, berbagai pandangan dan masukan disampaikan guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.

Menurut informasi yang berkembang, Dinas Perdagangan juga memberikan bantuan kepada pihak yang mengaku mengalami kerugian sebagai bentuk kepedulian dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun demikian, polemik kembali mencuat setelah adanya laporan yang diajukan ke Polrestabes Semarang terkait dugaan ancaman yang disebut terjadi dalam rangkaian komunikasi mengenai persoalan tersebut.

Pihak-pihak yang hadir dalam mediasi memiliki penafsiran berbeda terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan saat pertemuan berlangsung. Sebagian pihak menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk nasihat dan upaya meredam konflik, sementara pihak lain menganggapnya perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil pemeriksaan atau kesimpulan atas laporan yang telah diajukan tersebut.

Sementara itu, Dinas Perdagangan Kota Semarang menegaskan bahwa persoalan retribusi pasar merupakan kewajiban administrasi yang memiliki mekanisme tersendiri dan tidak berkaitan langsung dengan sengketa ganti rugi yang sedang dibahas.

Pihak dinas juga menyatakan bahwa pengelolaan retribusi dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam tata kelola keuangan daerah.

Pengamat menilai penyelesaian sengketa melalui dialog dan mediasi tetap menjadi langkah penting untuk menjaga kondusivitas lingkungan usaha di kawasan pasar serta menghindari munculnya konflik berkepanjangan.

Saat ini publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut, baik terkait proses mediasi mengenai tuntutan ganti rugi maupun tindak lanjut laporan yang telah diterima aparat kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak terkait masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan keterangan tambahan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi serta memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

(HKZ)