Sengketa Lahan 4,1 Hektare di Cijeruk Bogor Memanas, Pemilik Klaim Tempuh Jalur Hukum dan Minta Perlindungan
Kab. Bogor – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan seluas 4,1 hektare di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Endang Pratiwi Wahyudi, S.H., yang mengaku sebagai pihak pemilik lahan atas nama Suhendro, menyatakan akan tetap memperjuangkan haknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Endang mengklaim kepemilikan lahan tersebut diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 435/Pid.B/2025/PN.Cbi tanggal 15 Oktober 2025 yang telah inkrah. Putusan itu berkaitan dengan perkara dugaan pengrusakan terhadap tanah dan bangunan yang melibatkan Drs. Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP.
Berbekal putusan tersebut, Endang bersama Suhendro berupaya melakukan pengamanan aset dengan memasang gembok di lokasi lahan pada Sabtu (27/6/2026).
Namun, Endang mengaku upaya pengamanan aset tersebut mendapat penolakan. Ia menyebut adanya dugaan ancaman dari Komandan Koramil Cijeruk, Kapten Inf Kuswara, saat proses pemasangan gembok berlangsung.
Menurut Endang, dalam pertemuan tersebut disampaikan kekhawatiran apabila lahan tetap dikunci dapat memicu konflik yang lebih besar.
“Sebagai pemilik yang memiliki dasar putusan pengadilan, kami hanya ingin mengamankan aset. Kami akan tetap menempuh langkah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Endang.
Ia menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan haknya dan meminta agar seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Endang juga mengungkapkan bahwa persoalan sengketa lahan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui kuasa hukumnya, Amir Amiruloh, S.H. dan Fuji Handrawina, S.H., dengan harapan mendapatkan perhatian serta kepastian perlindungan hukum.
Sementara itu, Letkol (Purn.) Jarot yang disebut sebagai mediator dalam proses transaksi jual beli lahan pada 2021 menjelaskan bahwa dirinya pernah menjadi perantara dalam pembelian tanah dan bangunan seluas 4,1 hektare tersebut dari Rosana, yang kemudian kepemilikannya diatasnamakan Suhendro.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapten Inf Kuswara, Drs. Dedi Sumardi, maupun Sahroni alias OP belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Endang.
Media tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Ade)
