Sengketa Lahan 4,1 Hektare di Cijeruk Berlanjut, Pihak Pemilik Klaim Tempuh Jalur Hukum
Kab. Bogor – Persoalan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan seluas 4,1 hektare di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian. Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan menyampaikan bahwa dirinya tengah memperjuangkan hak atas aset tersebut melalui jalur hukum.
Endang Pratiwi Wahyudi, S.H., yang menyebut kepemilikan lahan tersebut atas nama Suhendro, mengatakan pihaknya memiliki dasar hukum berupa putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 435/Pid.B/2025/PN.Cbi tertanggal 15 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Endang, putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pengrusakan terhadap objek tanah dan bangunan yang melibatkan beberapa pihak. Atas dasar putusan tersebut, dirinya bersama Suhendro melakukan upaya pengamanan aset dengan memasang gembok di lokasi lahan pada Sabtu (27/6/2026).
Namun, dalam proses tersebut, Endang mengaku terjadi perbedaan pandangan dengan pihak lain di lokasi. Ia menyampaikan bahwa terdapat penyampaian dari Komandan Koramil Cijeruk, Kapten Inf Kuswara, terkait kekhawatiran agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik.
“Yang kami pahami, penyampaian tersebut sebagai bentuk upaya menjaga situasi agar tetap kondusif,” kata Endang.
Endang menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap adanya penyelesaian yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dikomunikasikan melalui kuasa hukumnya, Amir Amiruloh, S.H. dan Fuji Handrawina, S.H., kepada pihak terkait untuk mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum.
Sementara itu, Letkol (Purn.) Jarot yang disebut pernah menjadi mediator dalam proses jual beli lahan pada tahun 2021 menjelaskan bahwa dirinya pernah membantu proses transaksi antara Endang dengan pihak penjual, dengan kepemilikan yang kemudian dicatatkan atas nama Suhendro.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapten Inf Kuswara, Drs. Dedi Sumardi, maupun Sahroni alias OP belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Ade)
