Stiker "Keluarga Miskin" Hanya untuk Penerima PKH? Publik Bertanya, Mengapa Tidak Berlaku untuk Semua Penerima Bansos di Kabupaten Bogor
Kab. Bogor – Sebuah pertanyaan sederhana kini mengemuka di tengah masyarakat Kabupaten Bogor: mengapa hanya rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipasangi stiker bertuliskan "Keluarga Miskin", sementara penerima bantuan sosial lainnya belum terlihat mendapatkan perlakuan serupa?
Kebijakan yang disebut sebagai bagian dari pendataan dan validasi penerima bantuan itu justru memunculkan diskusi baru di ruang publik. Jika tujuannya transparansi, mengapa penerapannya baru menyasar satu kelompok penerima bantuan? Apakah ke depan seluruh penerima bansos akan diperlakukan sama, atau hanya penerima PKH yang menjadi prioritas?
Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Ma'ruf, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat, "PKH dulu."
Jawaban itu memang menjelaskan bahwa fokus pemerintah saat ini berada pada penerima PKH. Namun bagi sebagian masyarakat, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan: mengapa harus PKH terlebih dahulu, dan apa dasar penetapan prioritas tersebut?
Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, Ade Suhendar, menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan berbagai tafsir di masyarakat.
"Publik tidak sedang memperdebatkan program bantuannya, tetapi ingin memahami alasan di balik kebijakan ini. Transparansi bukan hanya soal memasang stiker, tetapi juga menjelaskan kepada masyarakat mengapa kebijakan itu dilakukan," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah regulasi bantuan sosial, tidak ditemukan ketentuan nasional yang secara khusus mewajibkan pemasangan stiker bertuliskan "Keluarga Miskin" pada rumah penerima PKH. Di sejumlah daerah, kebijakan serupa memang pernah diterapkan sebagai instrumen pendataan dan validasi, namun umumnya merupakan kebijakan lokal.
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan akurasi data bantuan sosial, muncul pula pertanyaan mengenai dampak sosial dari pemasangan stiker tersebut. Sebagian pihak menilai langkah itu dapat membantu proses verifikasi data, sementara yang lain menilai perlu ada kajian lebih mendalam agar tidak menimbulkan stigma terhadap kelompok penerima bantuan tertentu.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi mengenai tujuan, dasar hukum, mekanisme, serta arah kebijakan pemasangan stiker tersebut. Sebab dalam tata kelola pemerintahan modern, keterbukaan informasi bukan hanya menjawab apa yang dilakukan pemerintah, tetapi juga mengapa kebijakan itu perlu dilakukan.
(Suhendar)
