Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Penyebaran Konten Pribadi, Keluarga Minta Kepastian Penanganan Perkara
Medan – Seorang anak perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan, pengancaman, serta penyebaran konten pribadi bermuatan pornografi masih menantikan kepastian proses hukum. Hampir satu bulan sejak laporan dibuat di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, pihak keluarga mengaku masih menunggu perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan.
Didampingi tim kuasa hukum dari Delik Keadilan Nusantara, yakni Adv. Ir. Naga Raya Sinaga, M.T., M.H. dan Adv. Budi Rivileno, S.H., keluarga korban mendatangi Unit PPA Polrestabes Medan untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.
"Kami datang untuk meminta informasi perkembangan penyidikan sesuai hak pelapor. Harapan kami, proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan kepada korban yang masih berstatus anak," ujar Naga Raya Sinaga kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika korban, yang saat itu masih di bawah umur, diduga dibujuk dengan berbagai janji sehingga bersedia menjalin hubungan dengan terlapor. Dugaan peristiwa tersebut, menurut kuasa hukum, terjadi lebih dari satu kali selama hubungan keduanya berlangsung.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa ketika korban berupaya mengakhiri hubungan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis. Selain itu, terlapor juga diduga menguasai akun media sosial korban sebelum kemudian muncul unggahan foto pribadi korban yang tidak senonoh di media sosial disertai tulisan yang dinilai merendahkan korban.
"Apabila seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan proses hukum, maka dampaknya tidak hanya menyangkut fisik korban, tetapi juga kondisi psikologis dan masa depannya. Karena itu perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas," kata Budi Rivileno.
Kuasa hukum menambahkan, informasi mengenai status pribadi terlapor yang beredar di masyarakat bukan merupakan pokok perkara yang sedang dilaporkan dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Fokus pendampingan hukum, menurut mereka, adalah memastikan dugaan tindak pidana terhadap anak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Medan pada 16 Juni 2026 dengan Nomor: LP/B/2576/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Korban disebut telah menjalani pemeriksaan serta visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih menunggu perkembangan penyidikan. Sementara itu, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara maupun status hukum pihak yang dilaporkan. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari penyidik maupun pihak terlapor.
(Hkz)
