Sorotan Dana Desa Giri Jaya Ramai di Media Sosial, Warganet Pertanyakan Program Ketahanan Pangan dan Mobil Operasional Sampah
Sukabumi – Polemik mengenai penggunaan Dana Desa Giri Jaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Tahun Anggaran 2025 terus menjadi perhatian publik. Selain menjadi sorotan dalam pemberitaan media, isu tersebut kini ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dengan beragam tanggapan dari masyarakat.
Berdasarkan pantauan pada kolom komentar sejumlah unggahan berita, beberapa akun yang mengaku sebagai warga Desa Giri Jaya mempertanyakan realisasi sejumlah program yang dibiayai Dana Desa, khususnya program ketahanan pangan serta pengadaan kendaraan operasional pengangkut sampah.
Sebagian warganet mempertanyakan sejauh mana manfaat program ketahanan pangan telah dirasakan masyarakat. Sementara itu, beberapa komentar lainnya mengaku belum pernah melihat keberadaan kendaraan operasional sampah yang disebut telah dianggarkan dalam APBDes, sehingga meminta pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Di sisi lain, terdapat pula warganet yang menyatakan dukungan terhadap program tersebut apabila benar telah direalisasikan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi warga. Beragam tanggapan tersebut menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran desa.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa komentar yang muncul di media sosial merupakan pendapat atau persepsi pengguna akun masing-masing dan belum dapat dijadikan fakta sebelum dilakukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi maupun hasil pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Giri Jaya telah memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025, termasuk program ketahanan pangan dan pengadaan kendaraan operasional sampah, telah dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam upaya menjaga keberimbangan pemberitaan, media juga telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Camat Nagrak dan Kepala Seksi Bina Pengawasan (Binwas) Kecamatan Nagrak terkait pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa Giri Jaya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari kedua pejabat tersebut.
Seiring meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan ini, berbagai kalangan berharap instansi pembina dan pengawas, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi serta Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dapat memberikan penjelasan maupun menjalankan langkah-langkah sesuai kewenangan apabila dipandang diperlukan.
Media ini tetap berpegang pada prinsip cover both sides dengan membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Heri)
