Dana Desa Hegarmanah 2025 Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Penggunaan Anggaran Rp1,24 Miliar
Kab. Sukabumi – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian publik. Masyarakat menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa, khususnya pada sejumlah program dengan nilai yang cukup besar, seperti penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, hingga penanganan stunting.
Menanggapi sejumlah pertanyaan mengenai dasar penetapan program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025, Kepala Desa Hegarmanah, Ujang Natadireja, menjelaskan bahwa beberapa kegiatan merupakan program prioritas yang telah ditetapkan pemerintah pusat sehingga wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa.
"Program ketahanan pangan merupakan kebijakan nasional. Begitu juga BLT Dana Desa dan penanganan stunting, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat," ujar Ujang, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, untuk kegiatan di luar program prioritas nasional, pemerintah desa memiliki kewenangan dalam menentukan alokasi anggaran. Penetapan program tersebut dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dengan mempertimbangkan usulan serta kebutuhan masyarakat.
"Selain program yang menjadi ketentuan pemerintah pusat, kegiatan lainnya merupakan kewenangan desa yang ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Desa," jelasnya.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Desa Hegarmanah menerima pagu anggaran sebesar Rp1.240.822.000. Dana tersebut telah disalurkan 100 persen dalam dua tahap dan dialokasikan untuk berbagai program, mulai dari pembangunan infrastruktur desa, penyertaan modal BUMDes, pemberdayaan masyarakat, pelayanan dasar, hingga pelaksanaan program prioritas nasional.
Meski demikian, sejumlah pos anggaran bernilai besar, terutama penyertaan modal BUMDes dan pembangunan infrastruktur, dinilai perlu mendapat pengawasan bersama agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan informasi mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Masyarakat berharap setiap penggunaan Dana Desa dapat dipublikasikan secara terbuka sehingga seluruh program benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.
(Heri)
