HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Anggaran BUMDes Kalaparea Naik Jadi Rp260 Juta, Publik Pertanyakan Dasar Penyertaan Modal Dana Desa 2025

Kab. Sukabumi — Perubahan komposisi penggunaan Dana Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian. Sorotan muncul setelah alokasi penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, pagu anggaran Desa Kalaparea pada 2025 tercatat sebesar Rp1.291.348.000. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp22,98 juta dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka Rp1.268.366.000.

Namun, di tengah kenaikan anggaran yang relatif terbatas, alokasi penyertaan modal BUMDes mengalami peningkatan cukup besar. Pada 2024, anggaran penyertaan modal tercatat Rp30 juta, kemudian meningkat menjadi Rp260 juta pada 2025 atau bertambah sekitar Rp230 juta.

Perubahan tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan dasar penetapan prioritas anggaran, terutama terkait rencana usaha BUMDes, kajian kelayakan, target manfaat ekonomi, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.

Selain peningkatan modal BUMDes, terdapat perubahan pada pos anggaran lainnya. Program Keadaan Mendesak yang pada 2024 dialokasikan sekitar Rp187,2 juta tercatat turun menjadi Rp72 juta pada 2025.

Pergeseran komposisi belanja desa tersebut menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai pertimbangan pemerintah desa dalam menentukan arah penggunaan anggaran.

Pengelolaan dana desa sendiri harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap penyertaan modal kepada BUMDes idealnya disertai perencanaan usaha yang jelas, tujuan pengembangan, serta sistem pertanggungjawaban yang dapat dipantau publik.

Redaksi telah berupaya meminta keterangan kepada Pemerintah Desa Kalaparea terkait alasan peningkatan penyertaan modal BUMDes, dasar perubahan prioritas anggaran, serta proyeksi manfaat yang diharapkan dari program tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kalaparea belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi kepada redaksi.

Kondisi tersebut membuat masyarakat masih menunggu penjelasan resmi mengenai latar belakang kebijakan anggaran tersebut, termasuk bagaimana rencana pengelolaan dan pengawasan dana penyertaan modal BUMDes ke depan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Kalaparea maupun pihak terkait. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Heri)